Pusbet News - Belakangan ini, banyak berita mengenai tindakan debt collector yang mengambil paksa kendaraan milik debitur, meskipun debitur memiliki surat-surat yang lengkap dan sah. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang menghadapi masalah finansial. Dalam artikel ini, kita akan membahas kejadian tersebut, tinjauan hukum, dan langkah-langkah yang dapat diambil oleh debitur.Baru-baru ini, seorang debitur di kota besar mengalami kejadian di mana debt collector datang ke rumahnya dan mencoba mengambil kendaraan meskipun ia memiliki bukti pembayaran dan dokumen kepemilikan yang sah. Debitur tersebut telah memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, namun debt collector tetap berupaya untuk mengambil kendaraan dengan alasan yang tidak jelas.Debitur memiliki hak untuk melindungi harta miliknya. Dalam hal ini, debitur seharusnya memiliki dokumen yang cukup untuk membuktikan bahwa ia adalah pemilik sah kendaraan tersebut. Jika ada upaya pengambilan paksa, debitur berhak meminta bantuan dari pihak berwenang.